Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki Presiden dan Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Tbk Anggara Haris Prawira atau AHP. Kepala salah satu pengecer modern itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus fasilitasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Penyidik Jampidsus telah memeriksa seorang saksi yaitu AHP selaku Direktur Utama PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart),” bunyi keterangan resmi, Jumat, 20 Mei 2022.
Sejak Januari 2021 hingga Maret 2022, AHP diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Sidang saksi sedang dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas,” kata Ketut.
Sebelumnya, pada Kamis 19 Mei 2022, kejaksaan menyidik YB selaku direktur PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka kasus korupsi hibah fasilitasi ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, yang selama ini berlangsung dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kelima tersangka tersebut adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Kemudian ada Picare Tagore Sitanggang selaku Direktur Eksekutif Departemen Umum PT Musim Mas dan Pendiri & Penasihat Kebijakan PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.
Para tersangka disebut-sebut telah menimbulkan kerugian ekonomi negara berupa harga minyak goreng yang mahal dan langka, sehingga menyebabkan turunnya konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.
Be the first to reply